Dugaan Pungli Sertifikasi, Dinas Pendidikan Akan Panggil UPT Gunungkencana

Date:

Banten Hits – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, mengaku, akan memanggil Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Gunungkencana. Hal tersebut terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) pada dana sertifikasi guru yang sebelumnya sudah resmi dilaporkan LBH HAM DPD KNPI Lebak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung. (BACA JUGA: KNPI Resmi Laporkan Pungli Sertifikasi Guru di Lebak )

 

“Sudah saya sampaikan ke Pak Kadis soal ini, dan besok (Rabu 10/6-red) kita akan panggil Kepala UPT untuk meminta keterangan dan penjelasan terkait hal ini,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Lebak, Juanda, kepada Banten Hits, melalui sambungan hanphonennya, Selasa (9/6/2015)

Namun, pihaknya membantah jika disebut mengetahui adanya praktek pungli yang menurut pengakuan guru kepada LBH KNPI berkisar Rp.300 ribu per guru penerima sertifikasi.

“Dinas Pendidikan tidak tahu soal itu,” tegasnya.

Namun, jika memang terbukti dugaan praktek pungli tersebut terjadi, Juanda menerangkan pihaknya akan mengacu kepada aturan yang berlaku.

“Kan ada aturan, ada PP 53 dan ada proses hukum. Makanya kita ingin minta penjelasan dan verifikasi dulu ke Kepala UPT dan termasuk kepada guru yang katanya di pungli itu,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAM DPD KNPI Kabupaten Lebak, resmi melaporkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung, Selasa (9/6/2015).

Laporan tersebut, terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) kepada para guru SD penerima sertifikasi di wilayah tersebut.

“Ya, hari ini kami melaporkan Kepala UPT Disdik Gunungkencana atas dugaan pungli dana sertifikasi guru,” kata Ketua LBH HAM KNPI Lebak, Acep Saepudin, kepada Banten Hits.

Acep mengatakan, laporan yang disampaikan dan diterima oleh Kasi Pidsus tersebut setelah pihaknya menerima banyak pengaduan dari masyarakat dan penerima dana sertifikasi tersebut.

“Laporan yang kami terima bahwa UPT Pendidikan Gunungkencana diduga telah melakukan pungli sebesar Rp300 ribu per guru penerima sertifikasi,” ungkapnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related