Pemkot Tangsel Gratiskan Biaya Urus IMB Sarana Ibadah

Date:

Banten Hits – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menghapus biaya retribusi izin memberikan bangunan (IMB) untuk seluruh sarana ibadah. Kebijakan ini diberlakukan untuk mempermudah masyarakat mengurus IMB tempat ibadah, sehingga tidak terjadi sengketa kepemilikan.

“IMB rumah ibadah sudah dihapuskan. Maksudnya, jikalau mau mengurus perizinan, status tanahnya, itu gratis. Tidak ada retribusi apapun,” kata Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani saat memberikan sambutan di acara Silaturahim Lintas Agama, di Aula MAN Insan Cendikia, Kecamatan Serpong, Kamis (11/06/2015).

Meski untuk mengurus IMB digratiskan, namun Airin meminta pengurus rumah ibadah seperti DKM masjid untuk mengurus dan mempersiapkan secara sendiri segala administrasinya.

“Jangan sampai digratiskan, namun minta pihak ketiga untuk mengurusnya. Bukannya apa-apa, takut lama selesainya. Salah-salah malah tidak selesai atau putus tengah jalan,” ungkapnya.

Menurut Airin, pengurusan IMB rumah ibadah sangat penting dilakukan untuk menghindari adanya sengketa kepemilikan lahan yang di atasnya berdiri rumah ibadah.

Sebab, dibeberapa tempat di Kota Tangsel pernah ada kejadian sengketa atas status tanah rumah ibadah.

“Pernah ada sengketa antara pihak pengurus masjid, keluarga yang mengaku-aku pemilik lahan, dan yayasan. Ini jangan sampai seperti ini, agar umat juga beribadahnya tenang dan nyaman,” ujar Airin.

Dia mengklaim pada 2013 hingga 2014 sudah lebih dari seratus masjid yang dikeluarkan IMBnya. Begitupun untuk gereja, wihara, dan pura sudah tidak dipungut lagi biaya dalam mengurus IMBnya. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...