Banten Hits – Sabu seberat 6 kilogram senilai Rp9 milyar yang akan diselundupkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta kembali berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta.
Selain menyita barang bukti itu, petugas juga menahan dua pelakunya yang diketahui warga berkebangsaan Cina.
Terbongkarnya upaya penyelundupan itu setelah petugas Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengembangan atas kepemilikan sabu tersebut.
Kasus pertama terbongkar pada Sabtu (6/06/2015). Awalnya petugas mengamankan seorang penumpang pesawat berkewarganegaraan Cina di terminal 2D Bandara Soekarno Hatta, karena gerak-geriknya mencurigakan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan narkotika jenis sabu seberat 1.104 gram dan 1.016 gram ketamine yang disembunyikan di dalam dinding koper.
Untuk kasus kedua, petugas mengamankan sebanyak 5.040 gram sabu yang dikirim melalui jasa penitipan barang dari Hongkong di Gudang PJT Bandara Soetta.
Lalu petugas melakuan pengembangan dengan alamat yang tertera dipaket kiriman tersebut dan berhasil mengamankan CY (33), warga negara Cina.
“Total barang dari dua kasus tersebut sebayak 6 Kg senilai 9 milyar lebih. Pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke BNN untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Okto Irianto dalam jumpa pers, Selasa (16/06/2015).
Kedua tersangka terancam dijerat Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan mati. (Uud)