Awas! Ada Terasi dan Dodol Sirsak Mengandung Rodhamin B di Pasar Pandeglang

Date:

Banten Hits – BPOM Banten menemukan penggunaan pewarna berbahaya yang mengandung Rodhamin B pada jenis makanan seperti terasi dan dodol sirsak yang dijual di Pasar Pandeglang. Rodhamin B digolongkan sebagai zat berbahaya.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 239/MenKes/Per/V/85 mengenai zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan kimia makanan berbahaya, Rhodamin B merupakan salah satu zat pewarna sintesis/buatan berbahaya yang dilarang  penggunaannya sebagai bahan kimia makanan tambahan.

Rhodamin B adalah zat pewarna sintetis yang umum digunakan sebagai pewarna tekstil. Rhodamin B merupakan pewarna sintetis berbentuk serbuk kristal,  berwarna hijau atau ungu kemerahan, tidak berbau, dan dalam larutan akan berwarna merah terang  berpendar/berfluorosensi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten bersama dengan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, melakukan sidak bahan makanan mentah di Pasar Pandeglang, Jalan A. Yani, No 3, Kabupaten Pandeglang, Jumat (19/6/2016).

(BACA JUGA : BPOM Banten Temukan Mie dan Kikil Berformalin di Pasar Pandeglang)

Wartawan Banten Hits Saepulloh melaporkan, dalam sidaknya tersebut BPOM Banten menemukan mie basah warna kuning dan kikil kulit yang masih mengandung formalin.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related