Kritik Pencabutan Laporan, Mahasiswa Lebak Minta Kejari Telusuri Pungli Sertifikasi Guru

Date:

Banten Hits – LBH-HAM DPD KNPI Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu telah resmi mencabut laporan dugaan pungli sertifikasi yang sebelumnya dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung.

(BACA JUGA : LBH KNPI Lebak Resmi Cabut Laporan Dugaan Pungli Sertifikasi Guru)

Pencabutan laporan tersebut setelah LBH KNPI menerima klarifikasi dari tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan yang dalam laporan LBH KNPI diduga telah melakukan pemotongan terhadap sejumlah guru penerima uang sertifikasi.

Tak ayal, dicabutnya laporan tersebut menuai kritik dari elemen mahasiswa di Lebak yang menilai ketidakseriusan LBH KNPI dalam persoalan tersebut.

“Awalnya keliatan semangat sekali untuk membongkar dugaan pungli sertifikasi itu dan sangat kami apresiasi, tapi kok sekarang malah dicabut?,” tanya Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) Feri Hermawan, saat berbincang dengan Banten Hits, Jum’at (19/6/2015).

Feri mengatakan, jika alasan LBH KNPI mencabut laporannya adalah karena tidak ada pelapor yang mau menjadi saksi di penegak hukum, maka hal tersebut harus menjadi pembelajaran bagi pihak LBH KNPI agar ke depan tidak gegabah melaporkan sebuah persoalan yang tidak didasari oleh bukti. Pasalnya, dengan dicabutnya laporan tersebut akan timbul berbagai pertanyaan dan penilaian miring kepada LBH KNPI.

“Jelas akan ada penilaian yang tidak baik kepada LBH KNPI, atau bisa saja dua laporan yang kemarin dilayangkan hanya mencari sensasi saja dan benar-benar tidak serius. Kalau memang belum lengkap, baiknya jangan langsung laporkan dulu. Kami khawatir, pencabutan laporan itu bisa membuat masyarakat berpadangan miring kepada LBH KNPI yang tentu saja berimbas juga kepada organisasi KNPI,” papar Feri.

Kendati demikian, Feri mendesak agar Kejari Rangkasbitung tidak serta merta memberhentikan dugaan yang dilaporkan tersebut. Ia meminta, Kejari melakukan penelusuran dan memanggil pihak-pihak terkait.

“Kejari jangan berhenti, seperti pada pungli CPNS K2 di Dinkes pun tidak ada laporan tapi Kejari aktif memanggil pihak terkait sampai ditetapkannya tersangka. Kalau memang benar harus diproses, kalau memang tidak terbukti ya Kejari juga harus sampaikan ke publik,” pintanya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related