Banten Hits – Badan Satuan Polisi Pramong Praja (Basat Pol PP) Kabupaten Pandeglang menggelar razia rumah makan yang tetap beroperasi selama bulan puasa pada Senin (29/06/2015).
Razia yang digelar untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Pandeglang tentang aturan larangan rumah makan dan pedagang makanan selama bulan Ramadan ini difokuskan di sejumlah wilayah. Antara lain wilayah Kadu Banen, Karang Tanjung, Pasar Pandeglang dan daerah Ciekek.
Wartawan Banten Hits, Saepulloh melaporkan dalam razia itu petugas menyisir setiap pedagang dan rumah makan yang ada di sejumlah kawasan tersebut.
Dari razia, petugas mendapati banyak rumah makan yang tetap buka dan melanggar surat edaran Bupati tentang aturan operasional rumah makan selama bulan puasa ini.
Meskipun banyak rumah makan yang melanggar, tapi petugas tidak melakukan tindakan tegas. Petugas hanya mencatat dan memberikan peringatan.
“Kita catat dan beri peringatan. Jika ibu masih tetap buka, kita terpaksa tutup,” tegas Kepala Badan Satuan Polisi Pramong Praja Agus Priyadi Mustika, Senin (29/06/2015) di sela-sela razia.
Agus menjelaskan, razia yang digelar pihaknya sebagai sosialisasi surat edaran Bupati. Edaran tersebut menghimbau untuk menghormati orang-orang yang berpuasa selama bulan Ramadan, tempat hiburan dan rumah makan dilarang beroperasi pada siang hari.
“Razia ini sebagai tindakan preventif. Jika tidak dihiraukan dan buka kembali, maka akan kita akan tutup,” tegasnya (Uud)