Banten Hits – Satuan Tugas (Satgas) Barang Bersubisidi Satreskrim Polres Cilegon menggerebek sebuah toko pengecer gas Liquified Petroleum Gas (LPG) di Lingkungan Pagebangan, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Minggu (26/7/22015), pukul 03.00 WIB.
Saat Polres Cilegon menggelar ekspos kasus tersebut, Senin (3/8/2015), terungkapnya sindikat penyuntikan gas tersebut berawal dari laporan masyarakat. Saat itu, petugas menggerebek sebuah toko pengecer LPG milik SR, yang dilaporkan masyarakat yang resah karena sering ditemukan praktik penyuntikan gas LPG bersubsidi 3 kg untuk dipindahkan ke tabung gas berukuran 12 kg.
“Petugas Satreskrim yang tergabung dalam Satgas Barang Bersubsidi Polres Cilegon, telah membongkar praktik penyuntikan tabung gas dengan modus operandi sebanyak 4 tabung gas 3 kg dimasukan ke dalam 1 tabung gas berukuran 12 kg,” ungkap Waka Polres Cilegon Kompol Tri Panungko, di halaman Mapolres Cilegon, Senin (3/8/2015).
Menurut Tri Panungko, saat dilakukan penggerebekan petugas menemukan sebuah alat yang digunakan untuk memperlancar penyuntikan puluhan tabung gas 3 kg, lalu dipindahkan ke tabung gas 12 kg.
“Tersangka melakukan penyuntikan tabung gas bersubsidi menggunakan sebuah pipa bekas gagang payung sepanjang 4 cm yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.
Hingga berita ini dipublish, SR, tersangka penyuntikan tabung gas subsidi masih menjalani pemeriksaan di ruangan Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Cilegon. Dia terancam dengan Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara atau pidana denda Rp 2 milliar. Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman masa hukuman 4 tahun penjara. (Rus)