Banten Hits – Enam paket Narkoba jenis Sabu diamankan Satuan Narkoba Polresta Tangerang dari Muhamad Nurdin alias Ompong (20). Paket Sabu tersebut ditemukan Polisi di dalam saku celana Ompong saat ditangkap di Perumahan Griya Paragita, RT 06 RW 03, Desa Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (16/8/2015).
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto, mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Cisauk saat tengah menunggu calon pembelinya.
“Pelaku ini kita tangkap saat sedang menunggu pembeli di wilayah Cisauk,” ujarnya.
Agus mengatakan, saat ditangkap, petugas kemudian menggeledah pelaku. Hasilnya, ditemukan enam paket Sabu siap edar yang disimpan di dalam saku celana pelaku.
“Ada enam pake Sabu di dalam celananya. Pelaku dan Sabu sudah kita amankan di Polresta Tangerang,” jelas mantan Kapolsek Cisoka tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Nda)