Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Ditahan KPK

Date:

Banten Hits – Dua tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak yang ditangani Makhamah Konstitusi (MK), resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka tersebut yakni Amir Hamzah dan Kasmin yang merupakan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak.

“K (Kasmin) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan AH (Amir Hamzah) di Rutan KPK,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (18/8) seperti yang dilansir Republika.co.

Saat keluar dari gedung KPK, Amir yang keluar setelah Kasmin sekitar pukul 16.35 WIB dengan mengenakan seragam oranye tahanan KPK. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Berbeda dengan Amir, Kasmin yang keluar terlebih dahulu lebih memilih bungkam dan bergegas menuju mobil tahanan. Amir mengaku, akan mengikuti semua proses hukum dan tidak akan mengajukan gugatan praperadilan.

“Saya tidak akan mengajukan praperadilan dan saya akan mengikuti proses hukum,” ujarnya.

Keduanya, diduga memberikan suap kepada mantan ketua MK Akil Mochtar. Pasangan calon yang kalah dari pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi ini, disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related