Mundur dari Pencalonan, Paslon di Pilkada Bakal Didenda Rp10 Miliar

Date:

Banten Hits – Sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang menyelenggarakan Pilkada serentak, hari ini Senin (24/8/2015), resmi menetapkan masing-masing pasangan calon (paslon) Kepala Daerahnya, tak terkecuali Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat resmi penetapan tiga paslon Wali Kota dan Wakil Walikota Tangsel yang akan menjadi peserta dalam Pilkada Desember 2015 mendatang.

Namun, setelah resmi ditetapkan sebagai paslon oleh KPU, masing-masing paslon dilarang untuk mengundurkan diri dari pencalonan. Jika itu terjadi atau ada paslon yang nekat mengundurkan diri ,maka paslon yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp10 Miliar.

“Itu sudah diatur dalam PKPU. Kalau ada yang mundur akan didenda Rp10 Miliar kepada negara,” kata Ketua Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangsel Taufiqurahman di sela-sela penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel.

Terkait dengan penetapan oleh KPU, ia menilai KPU sudah menjalankan tugasnya dengan baik melalui uji validasi pencalonan, rekap seluruh persyaratan.

“Semuanya lengkap dan sah. Tidak ada yang cacat hukum ataupun secara administrasi,” jelasnya.

Ketua KPU Tangsel Muhammad Subhan, mengatakan, ketiga bakal calon yang resmi ditetapkan sebagai paslon tersebut diantaranya, pasangan Arsid-Elviere, Ikhsan Modjo-Li Claudia Candra, dan pasangan incumbent Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

“ya, ketiganya sudah ditetapkan berdasarkan sidang pleno dan Surat Keputusan (SK) No. 36/Kpts/KPU-Kota Tangsel-015.436901/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel 2015,” bebernya.

Kata dia, ketiga paslon sudah memenuhi kuota partai politik (parpol). Sebut saja, pasangan Arsid-Elviere yang didukung P-DIP dan Hanura, pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia yang didukung Partai Demokrat dan Gerindra serta pasangan Airin-Davnie yang didukung oleh 6 parpol diantaranya Golkar, PKS, NasDem, PKB, PAN, dan PPP.

“Ketiga paslon sudah memenuhi segala persyaratan administrasi untuk maju dalam Pilkada serentak tahun ini,” imbuhnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ternyata Ini Alasan Prabowo Usung Muhammad-Sara di Pilkada Tangsel 2020

Jakarta - Kota Tangsel dihuni masyarakat yang serupa dengan...

Peluang Menang Muhammad-Sara Lebih Besar di Pilkada Tangsel, NasDem Abaikan Kadernya yang Berkoalisi dengan Keponakan Ratu Atut

Jakarta - Pasangan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) yang diusung...

Prabowo Subianto Akan Turun Langsung Menangkan Muhammad – Rahayu pada Pilkada Tangsel 2020

Tangsel - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyerahkan...

Istimewanya Pilkada Tangsel sampai Prabowo Subianto Umumkan Langsung Jagoannya

Jakarta - Partai Gerindra resmi mengusung pasangan Muhammad -...