Branding Mobil Paslon, KPU Akan Minta Pendapat Panwas

Date:

Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang akan melakukan rapat koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan masing-masing tim pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati terkait dengan branding mobil bergambar paslon peserta Pilkada.

Hal tersebut lantaran tidak ada ketentuan yang mengatur tim kampanye mem-branding kendaraan. Namun, jika ada kendaraan yang di branding oleh tim masing-masing paslon hingga menutup kaca belakang mobil maka hal tersebut menjadi kewenangan pihak terkait.

“Seperti pemasangan one-way, itu bagian dari pada pelanggaran  Undang-undang (UU) lalu lintas, jadi soal boleh dan tidaknya branding kendaraan pada prinsipnya selama paslon tidak melanggar UU itu sah-sah saja,” terang Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i saat ditanya Banten Hits, di kantor KPU Pandeglang, Senin (24/8/2015).

Untuk itu, pihaknya akan meminta tanggapan terlebih dahulu kepada Panwaslu Kabupaten Pandeglang.

“Karena itu menyangkut aksesoris pasangan calon atau tim kampanye jadi kita akan minta dulu pandangan dari Panwas,” ujarnya,

Sementara itu, Ketua Pokja kampanye KPU Pandeglang Ahmad Munawar, menambahkan, Alat Peraga Kampanye (APK) yang boleh di buat oleh paslon sudah diatur dalam  PKPU nomor 7 tahun 2015.

“Jika Pasangan calon memaksanakan membuat alat peraga kampanye diluar ketentuan KPU, tentunya ada sanksi yang berlaku,” katanya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related