Pengelola Karaoke di Lebak Keluhkan Lambannya Proses Penerbitan Izin

Date:

Banten Hits – Pengelola Hepisong Karaoke yang berada di Hotel Kharisma, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengeluhkan, belum juga diterbitkannya izin operasi penyelenggaran tempat karaoke oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Lebak.

“Sudah dari tanggal 21 Mei 2015 kita urus ijinnya, karena tidak bisa langsung ke BPMPPT, persyaratan ijin tersebut harus melewati Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dulu,” kata pengelola karaoke Happisong, Salim Sugiharto, Senin (24/8/2015).

Salim mengaku, keberadaan karaoke miliknya memang sudah beroperasi sebelum adanya Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaran hiburan. Namun, setelah adanya sosialisasi Perbup tersebut, ia langsung mengurus segala kebutuhan yang akan dijadikan persyaratan perijinan .

“Langsung kita urus-urus, termasuk dari Dinas nya pun sudah mengecek dua kali ke sini. Kita sudah masukan ke Dispora berarti itu sudah urusan mereka jadi kita hanya tinggal nunggu saja,” jelasnya.

Menurutnya, segala persyaratan yang diberikan pihaknya dirasa tidak ada masalah lantaran tidak ada hal lain yang disampaikan pihak Dispora.

“Semuanya sudah kita tempuh, termasuk ijin lingkungan. Kalau ada yang kurang atau tidak sesuai kan pasti disampaikan oleh Dispora. Tapi ketika kita tanya kenapa belum keluar juga ijinnya, orang Dispora mengatakan kalau Pak Hari (Kepala BPMPPT-red) nya kemarin-kemarin sedang ada pendidikan,” tuturnya.

Ia berharap, pihak terkait bisa segera menerbitkan ijin yang ia mohon tersebut agar usahanya tersebut tidak lagi dianggap ilegal.

“Kalau tidak salah ijin itu udah bisa keluar tujuh hari, tapi sampai sekarang belum keluar juga. Tentu ini juga mempengaruhi keberadaan karaoke yang menjadi fasilitas hotel. Karena, kita juga tidak mau kalau karaoke di sini dianggap ilegal karena belum kantongi ijin padahal memang ijinnya yang belum keluar sampai sekarang. Syarat di Perbup misalnya soal penggunaan kaca, kita pasang yang memang transparan,” keluhnya.

Terpisah, Kepala BPMMPT Lebak Hari Setiono, mengatakan, beralasan bahwa ia belum menerima pengajuan ijin yang disampaikan oleh pengelola karaoke yang berada di Kampung Jujuluk, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung tersebut.

“Secara resmi kita belum terima. Tapi, sudah ada memang dari Disporapar datang pada hari Kamis kemarin, tapi itu konteksnya baru meminta masukan soal pengajuan ijin itu,” katanya saat dikonfirmasi Banten Hits.

Ia mengaku, meminta kepada Disporapar untuk mengecek ulang persyaratan yang diajukan pihak pengelola karaoke yang memiliki 8 room tersebut.

“Iya, saya minta Disporapar mengecek ulang persyaratannya, termasuk kualitas ijin lingkungannya apakah sudah mewakili semua elemen masyarakat atau belum agar jangan sampai jadi polemik, termasuk apakah sudah dilakukan uji petik atau belum. Kalau memang sudah dianggap layak, barulah Disporapar memberikan rekomendasinya sebagai bahan kita mengeluarkan ijin,” paparnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

bank bjb Sukseskan Berani Jadi Beda Festival Bersama Andre Taulany and Friend (ATF)

Berita Tangsel - Berani Jadi Beda Festival bersama Andre...

Harga Beras hingga Cabai Rawit di Banten Stabil, Ini Rahasianya!

Berita Banten - Harga 20 komoditi pokok di Banten...

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...