Sah! Tanah dan Bangunan Seluas 14 Ribu Meter Milik Polresta Tangerang

Date:

Banten Hits – Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang resmi menghibahkan tanah dan bangunan dengan total luas 14.000 meter persegi. Proses penyerahan hibah tanah di Jalan H. Abdul Hamid, Kecamatan Tigaraksa tersebut dilakukan di lapangan Polresta Tangerang, Selasa (8/9/2015).

“Bangunan dan tanah ini masih berstatus milik Pemkab Tangerang, tapi kami sudah menghibahkan kepada Polresta Tangerang dan kini sudah resmi dimiliki Polresta,” ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar kepada wartawan.

Selain menghibahkan tanah dan bangunan, Zaki mengaku akan melakukan rehabilitasi terhadap gedung Polresta Tangerang tersebut.

“Kita baru proses hibah, nanti akan berlanjut ke sertifikasinya. Tapi sebelum sertifikasi, kami akan lakukan rehabilitasi gedung yang sudah tua agar kinerja dan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” harapnya.

Zaki juga mengharapkan kedepan ada penambahan Polsek-polsek di setiap Kecamatan yang mempunyai kepadatan penduduk cukup tinggi.

“Biar lebih mempermudah pengamanan wilayah dan masyarakat,” pungkasnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....