Dugaan Pemalsuan AJB, Massa Demo Mapolres Pandeglang

Date:

Banten Hits – Puluhan massa dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII), Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P4) dan Jaringan Aspirasi Masyarakat Miskin (Jarami) Pandegelang, Kamis (15/10/2015), menggelar aksi demonstrasi di depen Mapolres Pandeglang.

Aksi demonstrasi tersebut untuk mendesak Kepolisian segera menindaklanjuti dugaan kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) sawah yang dilakukan keluarga Rohayati bin Salman kepada keluarga Sakim, warga Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang.

Dugaan pemalsuan AJB tersebut bermula pada tahun 1950, Saein bin Anwar alm yang merupakan paman dari Sakim menggadaikan sawah yang berlokasi di blok cangketeukun, Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, persil 041 seluas 15.681 meter persegi kepada Salman alm yang merupakan ayah dari Rohayati dengan 4,2 ton gabah padi.

Pada tahun 2005, Sakim bermaksud menebus kembali sawah yang digadaikan Saein kepada keluarga Salman yang di wakili istrinya Asinah. Saat itu, Asinah menyetujui dan mengizinkan sawah tersebut ditebus dan dikelola oleh keluarga Sakim sekitar bulan Oktober 2005 lalu.

“Pas sawah itu digarap oleh pak sakim dan keluarga, pak Sakim justru dilaporkan ke Pospol Kubang Kampil dengan tuduhan penyerobotan sawah. Dari laporan tersebut, pak Sakim ditahan selama dua hari satu malam,” kata Ketua Umum PMII Pandeglang, Atang Maulana kepada Banten Hits.

Namun, setelah datang Kepala Desa Cimoyan, Sakim barulah dibebaskan dengan catatan keluarga Sakim harus membuat surat pernyataan tidak boleh mengganggu gugat sawat tersebut. Selang beberapa hari kemudian, Sakim kemudian dipanggil oleh keluarga Salman yang diwakili Ahmad Sanusi ke kediaman Kades Cimoyan.

Setibanya di rumah Kades, sudah ada petugas Pospol, Pop PP kecamatan yang berinisial S yang kini menjabat sebagai Camat Sukaresmi. Sakim mendapat tekanan agar menandatangani blangko AJB yang masih dalam keadaan kosong. Lantaran takut kepada Oknum Pospol Kubang Kampil, Sakim akhirnya menandatangani blangko AJB kosong tersebut.

“Karena takut, pak Sakim menandatangani AJB itu, dan beberapa hari kemudian terbitlah AJB yang diduga palsu bernomor: 375/PPAT/2005 tertanggal 30 September 2005, yang seolah-olah sawah tersebut telah dibeli oleh keluarga Rohayati bin Salman,” urai Atang.

Kordinator Aksi, Embak Baehaki mengungkapkan, sejak itu timbul permasalahah yang bergejolak hingga tahun 2006. Pihak keluarga Sakim akhirnya melaporkan kepada Kepolisian terkait adanya dugaan pemalsuan AJB dengan nomor: Pol:LP/30/X/2006/Sektor tanggal 30 Oktober 2006 .

“Tapi yang jadi pertanyaan kami selaku masyarakat, kenapa laporan itu tidak ditindakanjuti sampai sekarang. Untuk itu, kami meminta Polres Pandeglang untuk segera menindak lanjuti laporan itu,” tegasnya.

Massa justru menduga telah terjadi kriminalisasi terhadap keluarga Sakim yang diduga justru dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian, Pol PP, dan oknum juragan tanah. Upaya gugatan yang dilakukan pihak keluarga Salman alm yang dilakukan istrinya Asinah beserta anaknya Rohayari yang didampingi kuasa hukumnya juga dianggap tidak beralasan karena AJB yang dijadikan dasar gugatan diduga palsu.

“Polri harus menindak tegas anggotanya yang bertugas di Polres Pandeglang karena diduga telah turut serta mengkriminalisasi saudara Sakim, kami juga meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang menghentikan proses gugatan yang dilakukan keluarga Rohayati Binti Salman,” pintanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui SMS terkait dengan adanya dugaan pemalsuan AJB tersebut, Kaapolres Pandeglang, AKBP Widiatmoko, mengaku akan menindaklanjuti dan menindak tegas jika ada anggotanya yang memang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...