Terbang dari Bandara Kualanamo ke Soekarno Hatta, Empat Pria Ditangkap Gara-gara Sepatu

Date:

BNNP Banten saat Memusnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Selundupan, Selasa 6 Oktober 2020.(BantenHits/Mahyadi)

Serang – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, mengamankan empat pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Masing-masing tersangka yakni, MN (34), MI (24), SB (30) dan HR (31). Mereka diamankan di hari berbeda, pelaku MN dan MI ditangkap pada Selasa, 1 September 2020. Sedangkan SB dan HR diamankan pada Minggu, 6 September 2020.

Kepala Badan Narkotika Provinsi Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, para tersangka masih satu sindikat yang berangkat dari Bandara Kualanamo, Sumatera Utara menuju Bandara Soekarno Hatta.

Modus penyelundupan sabu tergolong modus lama, karena sering dilakukan oleh tersangka lainya. Yaitu, menyimpan sabu kedalam sepatu yang digunakan tersangka.

“Keterkaitan (empat tersangka) ini sindikat yang sama. Kita ungkap (Sabu) dengan berat hampir sama, polanya sama dengan memasukan sabu kedalam sepatu, diinjak. Neto (Berat) 250 gram. Jadi total 2 ribu gram lebih, atau 2 kilogram lebih,” kata Kombes Pol Hendri Marpaung, Selasa, 6 Oktober 2020.

Dari pengakuan tersangka, sabu yang diamankan petugas berasal dari Aceh. Sebelum dari Aceh sabu didapat tersangka dari jaringan luar Negeri. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan ke wilayah Solo dan Sulawesi Selatan. 

“Iya (Jaringan Internasional). Karena barang ini diproduksi bukan di Indonesia. Barangnya dari luar. Kita akan tetap melakukan pengembangan terkait asal barang dan pemilik barang ini,” jelansya. 

Kini barang haram tersebut telah dimusnahkan BNNP Banten dengan cara diblender. Tersangka dijerat dengan pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka diancam maksimal hukuman mati. 

“(Dugaan) memiliki, menguasai dan membawa barang narkotika di UU 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati,” tungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...