Banten Hits – Pelaku penipuan dan penggelapan enam unit kendaraan roda empat diringkus jajaran Reskrim Polsek Kelapa Dua, Selasa (27/10/2015). Pelaku berinisial FA (30) yang diketahui merupakan warga Bekasi, Jawa Barat tersebut diamankan saat berobat di Rumah Sakit di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Pelaku sendiri ditangkap saat sedang berobat disebuah rumah sakit dikawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Mobil-mobil tersebut digadaikan keberbagai wilayah dari Tangerang, Jawa Barat hingga Nusa Tenggara Barat.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Awaludin Amin, mengatakan, dalam melakukan aksi penipuan, pelaku menggunakan modus dengan cara menyewa mobil rental. Mobil yang berhasil disewa pelaku tersebut kemudian digadaikan ke orang lain.
“Korban nyewa mobil di rentalan, lalu digadaikan sekitar Rp30-50 juta,” jelas Awal.
Dari keterangan pelaku, enam mobil tersebut digadaikan ke sejumlah wilayah, mulai dari wilayah Tangerang, Jawa Barat hingga Nusa Tenggara Barat. Kapolsek menghimbau kepada masyarakat terutama pemilik rental agar lebih berhati-hati saat menyewakan mobil pada orang lain.
“Kami minta masyarakat tetap hati-hati, kepada siapapun disewakan masyarakat harus hati-hati,” serunya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Nda)