Dewan Desak Pemkot Cilegon Bekukan Izin PT Aditya Wahana Nusa

Date:

Banten Hits – Komisi II DPRD mendesak Pemkot Cilegon untuk membekukan izin operasional jasa pengiriman aspal curah PT Aditya Wahana Nusa (AWN). Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi II DPRD Cilegon Hasbi Sidik saat hearing dengan managemen PT AWN, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP), di ruang rapat Komisi, Selasa (12/1/2016).

“Harus dibekukan perusahaan seperti ini. Seharusnya, sebagai perusahaan yang berdiri lebih dari sepuluh tahun, PT AWN melengkapi izin usahanya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan,” tegas Sidik. (BACA: Gaji Tak Sesuai UMK, Puluhan Sopir PT Aditya Wahana Nusa Mogok Kerja).

Kata Sidik, ia meminta agar perusahaan dan karyawan segera menyelesaikan persoalan terkait dengan kesejahteraan buruh yang belum terselesaikan.

“Kita tinggal di negara hukum, sebagai warga negara Indonesia yang baik harus taat dengan hukum. Seharusnya, perusahaan sebesar PT AWN bisa menyelesaikan persoalan ini, jangan dibiarkan berlarut-larut, baik persoalan buruh maupun legalitas perusahaan,” pintanya.

Ketua DPC (FSP KEP) Rudi Sahrudin mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dengan adanya sistem perusahaan penimbun aspal curah ini yang dianggap tidak berpihak kepada buruh. (BACA: Tak Hanya Dituding Melanggar UU 13/2003, BPTPM Cilegon Sebut PT Aditya Wahana Nusa Tak Kantongi Izin).

“Ini sudah jelas-jelas melanggar aturan, seluruh buruh di PT AWN mendapatkan upah sangat dibawah standar, bahkan bukti pembayaran hanya menggunakan kwitansi, tidak ada rincian pembayaran,” ungkapnya.

Selain sistem pengupahan yang dinilai merugikan para karyawan (sopir), managemen perusahaan pun dituding tidak mendaftarkan para sopir dalam program jaminan perlindungan kesehatan.

“Ternyata, pegawainya belum didaftarkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS). Malah, ada sopir yang di PHK oleh perusahaan secara sepihak,” katanya.

Hingga berita ini dipublish, hearing masih terus berlangsung. Sementara, pihak AWN masih belum dapat dikonfirmasi ihwal permasalahan tersebut.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...