Banten Hits – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) diketahui, pernah mengajukan izin untuk mempunyai Sekretariat di Kabupaten Pandeglang. Rencananya, Sekretariat yang akan dijadikan markas berkumpul para pengurus dan anggota organisasi tersebut akan berada di Kecamatan Majasari.
Namun sayang, keinginan tersebut kandas lantaran ditolak oleh Pemerintah Daerah dan warga Pandeglang, yang menilai ajaran dan paham yang dibawa Gafatar bertentangan dengan syariat Islam.
“Kita tidak izinkan mereka. Karena, penolakan dari warga lantaran ajarannya yang bertentangan dengan syariat Islam,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang, Abdul Gafar kepada wartawan belum lama ini
MUI juga menyatakan bahwa organisasi berlambang matahari terbit itu sesat. Ormas pimpinan Ahmad Moshaddeq ini pun dinilai menyalahi aturan. Sebab, ajaran nya adalah mengakui adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
Lebih lanjut kata Gafar, untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, MUI akan memperkuat kelembagaannya hingga di tingkat bawah. Hal ini dilakukan, karena Gafar menilai Gafatar memiliki sistem rekrutmen yang tergolong sistematis.
“Kami menghimbau aparatur Camat dan Desa, mewaspadai gerakan organisasi yang membawa paham menyimpang dari syariat agama,”pungkasnya.
Terpisah, Sekertaris Kesbangpol Kabupaten Pandeglang, Samsudin, membenarkan adanya keberadaan pengikut Gafatar. Mereka, diketahui berada di Kecamatan Banjar. Dalam melakukan penyebarannya, Gafatar diketahui lebih aktif di wilayah Pandeglang Selatan.
“Keberadaan Gafatar di Pandeglang itu memang ada, tapi sekarang kami sedang melakukan penelitian keberadaan mereka,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kesbangpol Provinsi Banten bersama dengan sejumlah pihak melakukan penyisiran ke sejumlah tempat di Pandeglang. Penyisiran, dilakukan setelah petugas mengidentifikasi adanya tempat tersembunyi yang diduga dijadikan tempat berkumpul para pengikut Gafatar. Tempat tersebut, juga diduga sebagai tempat berkumpul pentolan organisasi tersebut.(Nda)