Pembangunan SD Sukasari Dijegal Yasonna, Arief: Kemenkumham Enggak Izin Kita Enggak Rame

Date:

Banten Hits – Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak tahun 2013 lalu terkait pembangunan gedung SDN 4 dan 5 Sukasari yang baru-baru ini dipersoalkan oleh Menteri Yasonna Laoly.

Arief mengungkapkan, pembangunan tersebut karena desakan dari orang tua siswa lantaran bangunan saat ini sudah sangat tidak memadai. (BACA: Kepsek SDN Sukasari Tangerang Kecewa Pembangunan Gedung Baru Dihentikan Kemenkumham)

“Kita bangun karena ada desakan dari orang tua. Kemudian, kita surati Menkumham minta izin pembangunan gedung itu di atas lahannya. Mereka juga berhak menyampaikan surat ke kita, makanya belum kita lanjutkan, itu baru tahap satu,” kata Arief saat menghadiri Musrenbang 2017, di Hotel Alium, Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, Kamis (24/3/2016).

Menurutnya, komunikasi yang dilakukan sejak tahun 2013 itu memang tidak pernah tuntas karena gonta-ganti kepemimpinan di Kemenkumham. Sekarang kata Arief, jika pembangunan tersebut dipersoalkan, ia balik menyebut bahwa tak sedikit bangunan milik Kemenkumham yang tak memiliki IMB di Kota Tangerang. Total, ada 39 rumah yang ia data, termasuk rumah dinas yang ternyata tak berizin

“Itu semua enggak punya IMB. Padahal aturan UU bangunan mengharuskan semua bangunan baik Pemerintah maupun masyarakat harus ngajuin izin ke Pemda setempat. Mereka enggak izin, kita nggak rame, kita jugan enggak mau nyari siapa yang salah,” jelas Arief.

(BACA: Kemenkumham Diminta Tak Semena-mena Soal Gedung SDN Sukasari Tangerang)

Ia mengungkapkan, masalah aset lahan Kemenkumham bukan hanya itu, misalnya saja Gedung MUI dan Pasar Babakan. Pemkot berkomunikasi dengan Biro Perlengkapan Kemenkumham pada 5 Februari 2016 lalu untuk penertiban aset lahan mereka.

“Dimulai dengan penertiban rumah potong ayam di Tanah Tinggi dan Babakan Indah,” sambungnya.

Saat ditanya soal dasar pembangunan gedung SDN Sukasari yang belum mendapat izin tersebut, Arief menjawab, Undang-undang adalah Dasar pembangunan gedung sekolah itu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Pak Menteri juga bilang tidak masalah kalau untuk urusan pendidikan, cuma secara administrasi harus kita selesaikan. Karena itu, Pak Menteri sudah fasilitasi pada tanggal 4 April 2016 akan diadakan pertemuan untuk membahas masalah ini. Mudah-mudahan ada titik terang,” pungkasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...