Bupati Pandeglang Larang SKPD Terima Honorer

Date:

Banten Hits – Bupati Pandeglang Irna Narulita melarang seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menerima pegawai Honorer maupun Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

Larangan sang Bupati yang belum sebulan memimpin tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang bernomor 200/465-BKD/2016. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah mengalami beberapa perubahan dan terkahir PP nomor 56 tentang Pengangkatan Tenaga Nonorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi acuan Irna mengeluarkan larangan tersebut.

“Ya, kemarin ibu Bupati sudah mengeluarkan Surat Edaran bahwa setiap SKPD tidak boleh menerima pegawai honorer dan TKS lagi,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang, Agus Raharjo kepada Banten Hits kemarin.

Namun, larangan tersebut tidak akan berpengaruh kepada pegawai Honorer maupun TKS yang sudah terlebih dahulu sebelum Surat Edaran tersebut disampaikan.

“Kalau jumlah TKK kategori itu sekitar 2.000 lebih, TKK Pemerintah Daerah sekitar 1.000 lebih, dan untuk TKS ada nomenklaturnya di SKPD, kita tidak punya data,” pungkasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related