Bangunannya Dibongkar, Almert Gugat Pemkot Cilegon

Date:

Banten Hits – Almert Tinambun (65) menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ia menuding, Pemkot telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membongkar bangunan miliknya meski sudah menunjukan dokumen-dokumen yang sah.

“Lahan seluas 168 meter persegi itu saya miliki dari tahun 1980, saya juga punya dokumen-dokumen kepemilikan yang sah. Udah gitu, saya tidak pernah menerimas sosialisasi rencana pembongkaran itu,” kata Almert, Rabu (13/4/2016).

Saat disinggung soal bangunan miliknnya yang digunakan sebagai tempat hiburan maram. Almert tidak membantahnya, namun ia mengaku aktifitas hiburan malam tersebut sudah ia hentikan jauh hari sebelum pembongkaran dilakukan petugas Satpol PP.

“Emang iya tadinya dipakai untuk tempat hiburan. Tapi, sudah kami stop sebelum ada eksekusi. Tapi ternyata, bangunan saya dibongkar karena dianggap bangunan liar,” ujar Almert.

Kuasa hukum Almert, Achmad Bachrul El Ansor mengatakan, saat ini pihaknya dalam tahap pembuktian proses peradilan atas tuntutan kliennya terhadap Camat dan Pemkot Cilegon.

“Hari ini sidang di lapangan. Karena hakim juga ingin membuktikan keakuratan data. Klien kami dianggap mendirikan bangunan liar karena berdiri di atas tanah negara. Padahal, klien kami punya AJB dan rutin membayar pajak,” terang Ansor.

Ia menilai, pembongkaran bangunan oleh petugas pun terkesan tebang pilih. Pasalnya, sejumlah bangunan lain yang berada di lokasi yang sama justru tidak dibongkar

“Sebelahnya kenapa tidak digusur? Artinya juga kan ini melanggar hak asasi orang. Pemkot tidak melindungi warga negaranya kalau begitu,” sesal Ansor.

Pantauan di lapangan, Majelis Hakim yang diketuai Putu Sri Indahyani, dan dua hakim anggota Rina Zen dan M Sainal mendatangi lokasi bangunan yang dibongkar, untuk memastikan adanya pengerusakan pada objek perkara yang pada saat itu digunakan sebagai tempat hiburan, Pariangan Resto dan Cafe.

Untuk diketahui, Pemkot Cilegon pada Selasa (2/2/2016) lalu membongkat bangunan yang dianggapi liar, di sepanjang jalan Cilegon-Anyer, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwarkarta. Namun, pembongkaran tersebut diprotes oleh pemilik bangunan.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related