Demokrat Sebut Usulan Pergantian Anggota Banang Tidak Tepat

Date:

Banten Hits – Delapan dari sembilan fraksi di DPRD Pandeglang menolak usulan pergantian anggota Bagian Anggaran (Banang) dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) dari fraksi Golkar. Delapan fraksi itu adalah Gerindra, Demokrat, PKS, Nasdem, PPP, PDI-P, PKB, dan Bintang Hanura.

Penolakan tersebut disampaikan saat sidang paripurna penyampaian penjelasan empat Raperda inisiatif badan legislasi daerah dan penetapan perubahan keanggotaan Bagian Anggaran (Banang) dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) tahun 2016, kemarin.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Iing Andri Supriadi menjelaskan, meski menghargai usulan dari Golkar, namun jika pergantian itu tetap disepakati maka melanggar peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Pandeglang.

“Dalam tata tertib DPRD bagian ke enam Banang Pasal 61 ayat 1 disebutkan Banang bagian alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotan,” kata Iing.

Selian ayat 1, Pasal 6 juga menyebutkan bahwa penempatan anggota DPRD dalam Banang dan perpindahannya ke alat kelengkapan DPRD lainya didasari usulan fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran. Artinya kata dia, jika merujuk pada Pasal tersebut sangat tidak tepat jika pergantian dilakukan bulan ini karena sudah tidak masuk awal tahun anggaran.

“Kalau prosesnya memang benar diajukan oleh fraksi, hanya saja itu tadi tidak tepat waktunya,” ucapnya.

Wakil Ketua fraksi Partai Nasdem, Yangto menjelaskan, pergantian untuk ditetapkan memang merupakan hak partai politik, namun ada ada mekanisme yang sudah disepakati bersama dalam bentuk tata tertib. BKD, dipilih oleh anggota dan pergantiannya pun harus dipilih oleh anggota.

“Tadi itu sangat tidak tepat kalau hanya diusulkan, kemudian minta persetujuan saja sepihak dari Golkar. Kalau saya prinsipnya tidak ada tendensius, yang pasti tidak boleh melanggar aturan kecuali dirubah dulu tata tertibnya,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam tata tertib DPRD bagian ketujuh tentang Badan Kehormatan, Pasal 63 ayat 1 menyebutkan Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.

Pasal 5, anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi.
Ayat 6 untuk memilih anggota Badan Kehormatan masing-masing fraksi berhak mengusulkan satu calon anggota Badan Kehormatan. Dan pasal 7, masa tugas anggota Badan Kehormatan paling lama dua setengah tahun.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related