Polisi Bongkar Kecurangan SPBU Rempoa Tangsel

Date:

Banten Hits – Subdit 3 Sumdaling Polda Metro Jaya mengamankan 5 tersangka tindak pidana Perlindungan Konsumen atau Metrologi Legal, di SPBU 34-12305 Rempoa Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (6/6/2016).

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memainkan jumlah volume BBM dari mesin dispenser BBM ke kendaraan bermotor milik konsumen.

Kasubdit III Sumdaling Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid mengaku, setelah menerima laporan masyarakat akan adanya kecurangan jumlah takaran BBM di SPBU 34-12305, di Jalan Raya Veteran Rempoa, pihaknya melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan didapati fakta mengejutkan.

“Setelah beberapa hari kami lakukan penyelidikan, kami temukan beberapa alat dan sarana pendukung untuk melakukan kecurangan takaran bensin,” kata Adi.

Dari hasil itu, tim kemudian memeriksa tersangka pengawas keuangan SPBU, W(37). Tersangka pun mengakui pemasangan alat regulator stabilizer tersebut adalah akal-akalan untuk mengurangi takaran.

“Waktu diperiksa, dia mengakui alat regulator yang dipasang itu untuk mengurangi jumlah takaran dan isi BBM yang diisikan ke konsumen,” ujarnya.

Untuk meyakinkan temuan tersebut, Polisi juga meminta bantuan dari Metrologi Legal untuk melakukan pemeriksaan dispenser pengisian BBM dan pengukuran isi takaran.

“Setelah dilakukan pengetesan ternyata benar, dari 20 liter yang kita isi dalam bejana ukur hasilnya terpangkas 1.7 liter,” ucapnya.

Perbuatan kelima pelaku berinisial BAB (47), AGR (34), D (44), W (67) dan J (42), disangkakan dengan pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a,b, dan c Pasal 9 ayat 1 huruf d, Serta Pasal 10 huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Jo pasal 30 dan Pasal 31 UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksiman Rp2 Miliar.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related