Banten Hits – Petugas gabungan dari BPOM, BKPP, Disperindakop, dan Dinas Kesehatan, Selasa (7/6/2016), melakukan razia makanan dan minuman (mamin) yang dijual di swalayan dan pasar tradisional, di Kota Serang.
Dari razia gabungan di hari kedua bulan Ramadan, petugas masih menemukan mamin tak layak konsumsi dijual oleh pedagang. Makanan kaleng, roti, takjil, dan sejumlah bahan makanan lain yang sudah kadaluarsa ditemukan dalam razia tersebut. Belum lagi, makanan dengan kemasan yang sudah rusak dan terbuka juga didapati petugas.
Kasi Perlindungan Konsumen Disperindakop Kota Serang, Iman Siswandi mengatakan, mamin yang tak layak konsumsi tersebut kemudian ditarik agar tidak dikonsumsi masyarakat.
“Ini upaya kami melindungi masyarakat agar tidak mengkonsumsi makanan yang seharusnya sudah tidak layak dikonsumsi, ujar Iman.
Petugas juga meminta para pedagang juga bisa mengawasi mamin yang dijualnya, baik dari sisi kebersihan maupun kesehatannya.
“Pedagang juga harus ikut mengawasi barang dagangan yang mereka jual kepada konsumen,” serunya.
Sementara, di Pasar Lama, petugas melakukan uji terhadap 15 sampel makanan, diantaranya, tahu, cumi asin, kolang kaling, cincau, bakso, dan pacar cina. Hasilnya, sejumlah makanan terbukti mengandung zat berbahaya.
“Ada beberapa makanan yang kita uji ternyara mengandung rhodamin B, zat berbahaya ini kita temukan di pacar cina matang dan terasi,” ungkap Kasubid Keamanan Pangan BKPP Banten, Lim Elfiza.
Namun, petugas tak memberikan sanksi apapun terhadap penjual makanan yang terbukti mengandung zat berbahaya tersebut.
“Kami berikan peringatan, dan kedepan akan kami beri pembinaan,” katanya.
Aan Mulyawan salah seorang pedagang di Pocis mengaku, selalu rutin mengontrol dagangannya.
“Sudah sering saya kontrol, cuma saya enggak tahu kalau ada barang yang sudah expired,” kilahnya.
Meski begitu, Aan mendukung langkah Pemrintah merazia mamin.
“Bagus untuk pembinaan kepada para pedagang,” imbunya.(Nda)