Komnas HAM Minta Pemkab Tangerang Perjelas Status Tanah Dadap

Date:

Banten Hits – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, memperjelas status tanah di Kampung Dadap Cheng In yang akan ditertibkan.

“Kita perlu tahu, tanah siapa saja yang ada dilokalisasi itu. Kalau memang tanah itu milik Angkasa Pura II atau Kementerian PU Pera, kita mau pembuktian surat kepemilikannya,” kata anggota Komnas HAM, Nur Kholis, di pendopo Bupatui Tangerang, kemarin.

Pihaknya kata dia, ia ingin mengetahui penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang tentang rencana penertiban dan penataan kampung baru Dadap. Pasalnya, pada dua pekan lalu Komnas HAM mendapat pengaduan dari masyarakat yang meminta perlindungan.

Menanggapi hal itu, Manager Aset Bandara Soekarno-Hatta, Erik mengakui, lahan milik Angkasa Pura II seluas 1 hektar di wilayah tersebut belum bersertifikat.

“Kondisi tanahnya memanjang. Untuk surat-suratnya, pada tahun 70’an masih pada penggunaan Surat Pelepasan Hak (SPH) atau dikenal dengan AJB dan sekarang pun, kami sedang mengurus surat surat adminitrasi kepemilikan kami,” kilahnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related