Banten Hits – D, harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Cisoka. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pemulung ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena memperkosa gadis di bawah umur.
Perbuatan bejat yang dilakukan D kepada Mawar (bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Soler, Kabupaten Tangerang ini sudah dilakukan dua kali sejak Desember 2015 dan Juli 2016.
Ironisnya, kini gadis belia 14 tahun ini harus menanggung malu akibat perbuatan D. Mawar kini tengah hamil. Perubahan pada perut Mawar yang semakin membesar membuat orang tua Mawar curiga.
“Ibunya curiga melihat perut anaknya makin besar dan mendesak korban. Korban mengaku dan mengatakan telah diperkosa oleh pelaku yang sehari-harinya sebagai pemulung di lingkungan rumah pelaku,” kata Kapolsek Cikupa, AKP Sumaedi, Jumat (15/7/2016).
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.(Nda)