Gelapkan Dana Nasabah, Karyawan Koperasi Dibui

Date:

Banten Hits – NAP (47) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Panongan. Warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini dilaporkan HR (34) atas tuduhan penggelapan uang.

 

Kapolsek Panongan, AKP Muhamad Said, Selasa (23/8/2016) mengatakan, penggelapan uang yang diduga dilakukan NAP terjadi pada Oktober 2015 lalu.

Korban merasa dirugikan, lantaran setiap uang cicilan yang dititipkan kepada NAP sebagai penangih uang cicilan pinjaman di koperasi tersebut rupanya tak pernah disetorkan, hingga totalnya mencapai Rp10 juta.

“Cicilan korban ini tidak pernah disetorkan oleh pelaku. Karena dirugikan, korban akhirnya melapor,” kata Said.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, NAP harus berada di dalam penjara dan terancam 5 tahun penjara karena terjerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related