Tak Berizin, Pemkot Tangerang Segel Reklame TangCity Mall

Date:

 

Banten Hits – Reklame permanen milik Tangerang City (Tangcity) Mall di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Senin (19/9/2016) sekitar pukul 11.00 WIB.

Wartawan Banten Hits Ahmad Ramdzy melaporkan, papan reklame berukuran besar dan permanen yang ada di depan halaman Tangcity Mall ditempeli stiker penyegelan bertuliskan “Reklame Ini Tidak Berizin”. 

Penyegalan dilakukan sejumlah petugas yang menggunakan mobil dinas BPMPTSP Kota Tangerang dan sebuah truk. milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang.

Selain di lokasi itu, ada juga sejumlah papan rekkame yang disegel dan diturunkan.

“Iyah itu tadi ada orang Pemkot yang nempelin stiker penyegelan,” ujar Warno, salah satu supir angkot kepada Banten Hits, Senin (19/9/2016).

Penyegelan terhadap reklame milik mall terbesar di Kota Tangerang ini mengindikasikan masih banyaknya pengusaha yang belum mengurus izin.

Direktur PT Pancakarya Griyatama, selaku pengembang TangCity Mall Norman Eka Saputra menolak memberikan komentar terkait penyegelan papan reklame tak berizin di lahan bisnisnya itu. Upaya konfirmasi Banten Hits melalui Pesan WhatsApp tak dibalas Norman. 

Saat berita ini dipublish, Banten Hits masih berusaha meminta penjelasan BPMPTSP Kota Tangerang selaku pihak yang melakukan penyegelan.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related