Soal Pendirian Waralaba, Pansus 1 DPRD Pandeglang: Pedagang Kecil Wajib Dilindungi!

Date:

1d5bc488c73c3d52b0b18672985c1dd4

 

Banten Hits –  Anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Pandeglang Dede Sumantri mengatakan, usulan Forum Komuniksi Pedagang Kecil Pandeglang merupakan keluh kesah yang dirasakan para pedagang kecil setelah menjamurnya toko modern di Pandeglang. Dengan begitu pedagang kecil harus dilindungi.

“Tugas kita selaku pemerintah harus ada disana. Peraturan daerah adalah produk DPRD yang mana ini akan menjadi dasar dalam pelaksanaan didalamnya,” kata Dede menganggapi usulan dari pedagang kecil kepada Banten Hits Rabu (21/9/2016).

“Kami menyadari banyak masukan dari pedagang kecil bahwa dengan adanya waralaba omset mereka berkurang bahkan gulung tikar,” sambung Anggota Komisi IV tersebut.

Politisi PKS ini mengatakan, perlu adanya perlindungan ekonomi masyarakat khususnya ekonomi kerakyatan dengan membatasi  pendirian waralaba atau toko modern di Kabupaten Pandeglang.

“Seperti jarak dari waralaba ke pasar rakyat kami sepakat 500 M. Dan kita pun harus membatasi jumlah kami mengajukan maksimal tiga per kecamatan dan jam buka tutup dari jam 08-00-20.00,” imbuhnya.

Selain itu, dia juga menyepakati usulan dari Forum Komunikasi Pedagang Kecil Pandeglang untuk menghapus dalam perda tersebut dan memfokuskan ke wilayah pengawasan.

“Mengenai rekomendasi dewan bahwa kami lebih sepakat kita tidak masuk ke wilayah sana kita lebih baik fokus di fungsi kontrol kita kepada eksekutif dalam menjalankan perda tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang kini tengah menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan Daerah dan Toko Modern. Perubahan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD setempat.(Rus)

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related