Banten Hits – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah kamar kontrakan di Jalan Utama 1 RT 08 RW 04, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (28/9/2016).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ribuan butil pil ekstasi siap edar, beserta bahan pembuat dan alat cetak. Diamankan juga seorang pria bernama Kok Hwo alias Hari Susanto (45) yang pernah dipenjara selama 4 tahun dalam kasus narkoba.
Kepada petugas, Hari mengaku, produksi ekstasi yang dilakukannya atas perintah bosnya berinisial AT yang kini mendekam di Lapas Tangerang
“Tersangka HS ini bertemu dengan AT di LP Tangerang saat menjalani hukuman dengan kasus yang sama,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, kepada awak media.
Dari situlah, AT mengendalikan dan memberi tahu cara memasok prekusor untuk membuat narkoba, saat HT keluar dari lapas.
“Semua yang memberi isntruksi dan cara serta memasok bahan pembuatan narkoba yaitu AT. Apakah ini masuk ke jaringan internasional, kita belum tahu karena AT Belum kita jemput, tapi ekstasi ini untuk dikonsumsi lokal dan akan dikirim ke sejumlah daerah,” jelas Arman.
“Termasuk, kita juga akan melakukan uji lab terhadap zat-zat kimia yang ada di TKP,” tambahnya.(Nda)