Pilkades Narimbang Mulia, Saksi Diminta Tanda Tangani Berita Acara Sebelum Penghitungan Selesai

Date:

Banten Hits – Camat Rangkasbitung Agus Sudrajat menyebut, adanya permintaan panitia Pilkades Narimbang Mulia kepada para saksi calon kepala desa untuk menandatangani berita acara sebelum penghitungan suara selesai dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Agus saat gelar perkara yang dilakukan tim pembina Kecamatan Rangkasbitung terkait dengan kisruh Pilkades Narimbang Mulia, di Aula Kecamatan Rangkasbitung, Jumat (30/9/2016).

Dalam gelar perkara itu pun terungkap, adanya ketidaksanggupan pihak panitia penyelenggara.

“Hasilnya, penggugat mengungkap adanya kesalahan teknis yang dilakukan panitia, saksi disodorkan berita acara sebelum penghitungan suara selesai dilakukan,” kata Agus pada gelar perkara di Aula Kecamatan Rangkasbitung, Jumat (30/9/2016).

Agus menjelaslan, masalah tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat kecamatan. Hal ini dikarenakan tuntutan yang dilayangkan penggugat dilakukan terhadap pemilihan suara. Menurutnya, hal ini perlu persetujuan dari pemangku kebijakan.

“Kita serahkan ini ke kabupaten. Gelar perkara ini hanya tahapan awal untuk menyelesaikan kekisruhan Pilkades Narimbang Mulia. Jadi, yang memutuskan nantinya yang punya kewenangan,” jelas Agus.

Pada proses pemilihan, lanjut Agus panitia mengakui ada warga yang membawa 5 surat suara sekaligus meski akhirnya hal itu dilarang oleh panitia.

“Yang jelas masing-masing pihak punya hak argumen,” ucapnya.

“Tadi juga terungkap ada warga pribumi yang masuk ke dalam DPT tapi tidak mendapatkan panggilan,” lengkapnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related