PPAT dalam Kasus Wanprestasi WH Hanya Dipinjam Nama

Date:

 

Banten Hits – Satu persatu fakta terkait kasus wanprestasi Wahidin Halim (WH) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkuak. Kali ini, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Deni Nugraha yang menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) antara WH dan penjualnya, Anderson Urip Suyadi mengaku kantor mereka hanya dipinjam nama.

Wartawan Banten Hits Ahmad Ramdzy yang melakukan penelusuran keberadaan kantor PPAT Deni Nugraha, berhasil menemukan kantor PPAT yang turut menjadi tergugat dalam kasus wanprestasi WH di kawasan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (7/10/2016).

“Itu bukan kita yang mengerjakan, tapi orang lain. Kita tidak tahu permasalahan itu,” ungkap Irfan, salah seorang staf di kantor PPAT Deni Nugraha saat ditemui Banten Hits, di kantornya, Jum’at (7/10/2016).

Irfan menambahkan, yang mengerjakan segala urusan jual-beli tanah di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang adalah rekanannya yang berada di wilayah Kota Tangerang.

“Segala urusan administrasi dan berkas itu Herry yang menggerjakan, dia rekanan kita yang ada di Kota Tangerang,” ujarnya.

Jual beli tanah senilai Rp 10 M antara WH yang merupakan pejabat negara dengan Anderson Urip Suyadi, warga Karang Tengah, Kota Tangerang, belakangan muncul masalah. Anderson menggugat WH ke PN Tangerang karena ingkar janji melunasi pembayaran tanah seluas 4,2 hektar di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Wanprestasi Jual Beli Tanah Senilai Rp 10 M, Wahidin Halim Digugat Warga

Dua kali sidang perkara ini di PN Tangerang terpaksa harus ditunda karena Rusman, juru bayar WH yang menjadi tergugat II dalam perkara itu terus menerus mangkir tanpa alasan yang jelas. Padahal, Rusman berhasil Banten Hits temui di rumahnya di Kavling Salembaran, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Juru Bayar WH yang Dua Kali Mangkir Sidang Ternyata Orang Suruhan

WH dalam konferensi pers di Restoran Jaga Rawa miliknya, menyebut gugatan wanprestasi jual beli lahan senilai Rp 10 miliar bermuatan politis. Kepada wartawan dia memastikan pembayaran tanah tersebut sudah lunas.

“Wartawan percaya enggak saya punya utang?” kata WH.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related