Banten Hits – Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek sebuah toko milik Sutanto (40) yang memperjual belikan pupuk subsidi di Kampung Pondok Aren, RT 05 RW 02, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Jumat (14/10/2016) kemarin.
Saat petugas menggeledah, toko tersebut ternyata menyimpan sebanyak 18 karung pupuk urea bersubsidi seberat 50 kilogram, serta 21 kantong lainnya berisi pupuk sejenis seberat 2 kilogram.
Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Toko tersebut diketahui memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dari distributor resmi.
“Sebelumnya ditemukan 42 kilogram pupuk subsidi di toko tersebut. Setelah pemiliknya diinterogasi dan dilakukan pengecekan di bagian belakang toko, petugas kembali mendapati 18 karung pupuk ukuran 50 kilogram dan 21 karung ukuran 2 kilogram,” ungkapnya, Sabtu (15/10/2016).
Mansuri menambahkan, menurut pengakuan pelaku pupuk tersebut dibelinya seharga Rp 140 ribu. Selanjutnya pupuk urea tersebut dikemas dalam kantong plastik ukuran 2 kilogram dan dijual seharga Rp 4.000 per kilogram.
“Pelaku membeli dengan harga Rp 140 ribu, lalu dikemas lagi oleh pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku didakwa dengan Pasal 1 Ayat (3e) Jo Pasal 6 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekononi jo Pasal 8 Ayat (1) Perppu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan Jo peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Perppu Nomor 8 Tahun 1962 Jo perpers RI Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 21 Ayat (2) Jo pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.(Rus)