Mobil Honda CR-V Jadi “Saksi” Bagaimana ABG yang Tewas dengan Leher Terjerat Tali Dihabisi Sang Kekasih

Date:

Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho saat ekspos pengungkapan pelaku pembunuhan ABG yang tewas dengan leher terjerat tali. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Peristiwa penemuan mayat perempuan muda yang masih tergolong anak baru gede atau ABG di Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat siang, 21 Juni 2019 membuat geger khalayak.

Remaja berusia 17 tahun itu (sebelumnya ditulis 18 tahun) bernama Fifi Sri Lestari. Dia tewas mengenaskan dengan leher terjerat tali. Kaki dan tangan korban juga dalam kondisi terikat tali yang sama.

BACA JUGA: ABG yang Tewas dengan Leher Terjerat Tali di Desa Babat Dibunuh Sebulan Jelang Pernikahan

Hanya berselang sehari setelah penemuan mayat korban, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil membekuk Jaka Ria (18), pelaku pembunuhan.

“Berdasrkan hasil interograsi dan penyelidikan, kuat dugaan pelaku adalah orang dekat korban, yaitu tunangan korban, Jaka Ria,” kata Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Senin 24 Juni 2019.

Pelaku Pelajar SMK

Ferdy menjelaskan, pelaku merupakan pelajar SMK kelas 3, di salah satu SMK di Kabupaten Tangerang. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, tali rafia untuk mengikat kaki, tangan dan leher korban, selendang dan mobil yang digunakan pelaku. 

Kasat Reskrim Polresta Tangsel AKP Alexander menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP, pelaku cekcok dengan korban yang mengaku kesal karena kerap dibandingkan dengan mantan pacarnya. 

“Diawali dengan rasa cemburu antara pelaku dengan pernyataan korban terhadap mantan korban. Keributan antara keduanya di dalam mobil CRV milik orang tua tersangka di wilayah Tigaraksa, hingga terjadi aksi penganiayaan sampai korban meninggal dunia, dan kemudian dibuang ke wilayah Legok,” jelas Alex.

Sebelum kejadian, Alex menuturkan, korban dijemput pelaku di rumahnya di kawasan Kampung Pinang, Tigaraksa pada Jumat, 21 Juni 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. 

“Memang sudah janjian mau bertemu, kemudian terjadi keributan di dalam mobil hingga aksi penganiayaan,” katanya.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, sesuai pasal 80 ayat 4 Undang-undang perlindungan anak, dengan pasal 340 pembunuhan berencana subsider 338 dan 351 tentang penganiayaan hinga korban meninggal dunia.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...