Banten Hits – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan polisi mulai menertibkan spanduk dan baliho bergambar calon gubernur dan wakil gubernur Banten.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Lebak Samsu Bahri mengatakan, penertiban dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan pasangan calon peserta Pilgub Banten 2017.
“Kita start dari kantor Panwaslu Jalan Soekarno Hatta Bypass, dilanjutkan ke arah Mandala, lalu berputar ke pusat Kota Rangkasbitung hingga Jalan Siliwangi Pasir Ona, dan berakhir di kantor Panwaslu. Semuanya kita copot sesuai dengan aturan bahwa harus steril sampai tanggal 27 Oktober 2016,” paparnya.
Penertiban spanduk dan baliho juga dilakukan personel di masing-masing kecamatan. Penertinban juga sebagai langkah awal untuk mengantisipasi adanya Alat Peraga Kampanye (APK) liar di luar ketentuan KPU.
Sementara itu, Kasi Trantib Satpol PP Lebak Iwan Firman mengaku, sesuai dengan permintaan Panwaslu, penertiban dilakukan sampai 27 Oktober.
“Kita laksanakan tugas, semua alat peraga bergambar cagub dan cawagub akan dicopoyt tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(Nda)