Banten Hits – Dua remaja yakni AA (17) dan FM (18) diamankan Unit Reskrim Polsek Serpong setelah kedapatan menyimpan ganja. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Green Cove, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (1/11/2016).
Saat digeledah kedua pelaku yang diketahui berinisial AA (17) dan FM (19), kedapatan menyimpan satu paket ganja berukuran besar didalam tas.
Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan, kedua ABG tersebut diamankan setelah petugas yang tengah berpatroli mencurigai gerak-gerik keduanya. Saat didekati dan digeledah petugas, salah seorang
“Salah seorang pelaku menyimpan satu paket ganja seberat satu ons di dalam tas kecilnya,” kata Mansuri, Rabu (2/11).
Tak bisa mengelak, petugas langsung menggiring keduanya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Petugas juga menyita sebuah sepeda motor tanpa surat milik tersangka.
“Pelaku dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuhnya.(Nda)