Banten Hits – Meski menyandang status tersangka, namun tidak menghalangi S (22) melepas masa lajangnya untuk menikahi R (21) wanita yang menjadi pujaan hatinya.
Pemuda asal Curug, Kabupaten Tangerang yang mendekam di tahanan Mapolresta Tangerang sejak 10 Oktober 2016 lalu ini menikahi R di ruangan Kasat Tahri Polresta Tangerang oleh petugas KUA Sukamulya, Kamis (3/11/2016). S merupakan tersangka penadah kendaraan bermotor hasil curian.
Pernikahan yang sudah direncakan S sejak lama disaksikan pula oleh anggota keluarha dan anggota kepolisian.
“Pernikahan S dan R jadi bukti bahwa status tahanan tak mengahalangi hak seorang warga negara menikah. Kami berharap, pernikahannya menjadi penyemangat dan evaluasi diri S agar tidak melakukan tindakan pidana kembali,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko.
Gunarko mengaku, pernikahan S sudah mendapat izin dari Kapolres Kombes Pol Asep Edi Suheri yang menerima surat permohonan dari kedua keluarga agar S dan R bisa dinikahkan meski di kantor polisi.
“Keluarga berkirim surat ke pak Kapolres dan dikabulkan. Ini kan hak asasi seseorang, kita tidak bisa menghalangi selama itu tidak melanggar hukum,” jelasnya.(Nda)