Dua Pejabat Dindik Pandeglang Tersangka Kasus Tunda, PMII: Tuntaskan Sampai ke Akar!

Date:

Banten Hits – Dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang yakni Kasi Sarana dan Prasarana Tata Supandi dan Kapala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Cimanuk Rusbandi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tunjangan Daerah (Tunda) tahun 2011-2015.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari dalam kapasitas keduanya masih menjabat sebagai bendahara Dindikbud Pandeglang.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berharap, pengusutan terhadap kasus Tunda tak berhenti pada kedua pejabat tersebut. Mahasiswa meminta kejari menuntaskan kasus tersebut.

“Tuntaskan sampai ke akar-akarnya tidak hanya berhenti pada bendahara saja,” pinta Ketua PMII Pandeglang, Ajat Sudrajat, Rabu (23/11/2016).

Jangan sampai, kata Ajat Kejari justru main mata dengan aktor intelaktul dalam kasus tersebut sehingga kedua mantan bendahara tersebut yang hanya dijadikan tersangka.

“Hukum tidak memihak pada siapapun, yang salah harus diproses. Kami berharap, kejari mampu menuntaskan kasus ini, kami akan kawal,” katanya.

Terpisah, Kepala Dindikbud Pandeglang, Salman Sunardi mengatakan, pasca ditetapkan tersangka, Tata tetap bekerja seperti biasanya.

“Beliau masuk terus, tadi juga ada pas apel pagi,” ujar Salman.

Menurut Salman, Tata merupakan pegawai yang bertanggung jawab. Meski menyandang sebagai tersangka, Tata tetap aktif bekerja.

“Tapi secara psikologis pasti mempengaruhi, itu kan manusiawi,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related