Banten Hits – Tim Buser Polsek Cisauk mengamankan SDK (32) warga Ciputat dan RS (26) warga Kelurahan Buaran, Serpong, Kota Tangsel. Kedua pengedar narkoba ini diciduk saat tengah asyik berpesta sabu, di sebuah rumah kontrakan, di Kelurahan Buaran, Serpong.
Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, keduanya ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
“Saat digerebek, kedua tersangka sedang mengkonsumsi sabu. Dan didapati satu paket kecil sabu seberat 0,63 gram, delapan butir pil ekstasi, alat hisap sabu, satu timbangan, dan uang Rp600 ribu. Uang itu diduga hasil jual sabu,” beber Mansuri, Jumat (25/11/2016).
Kedua tersangka lalu digiring ke Mapolsek Cisauk. Untuk memastikan, keduanya juga menjalani tes urine. Hasilnya pun positif.
“Mereka dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009. Ancamannya 20 tahun penjara,” kata Mansuri.(Nda)