Banten Hits – Seorang pria berinisial EWR (32) diamankan Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang, Sabtu (10/12/2016) lalu. Pria ini langsung digelandang ke kantor polisi setelah petugas menemukan sabu di saku celananya.
“Sabu dalam plastik klip bening dibungkus dengan kertas timah rokok. Tersangka menyimpannya di kantong celana sebelah kiri,” kata Kasar Narkoba Polres Kota Tangerang, Kompol Sukardi, Rabu (14/12).
EWR kata Sukardi ditangkap saat tengah nongkrong di sebuah gang Perumahan PWS, Keluarahan Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Masih kita dalami untuk mencari dari mana EWR mendapat barang itu,” terang Sukardi.
Dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, EWR terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.(Nda)