Langgar Ketentuan Adat, Empat Rumah di Warungbanten Lebak Dibongkar

Date:

Lebak – Empat rumah milik Jamsuri, Sumar, Samri dan Arnosih, di Kampung Cibadak, Desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak dibongkar. Keempat rumah tersebut dinilai melanggar ketentuan adat Kaolotan Cibadak.

 

“Itu sudah ketentuan adat, jadi yang rumahnya lewat dari batas (Sungai Cibadak) akan ditertibkan oleh masyarakat,” kata Kepala Desa Warungbanten, Ruhandi, saat dihubungi Banten Hits, Kamis (19/1/2017).

Penertiban terhadap rumah-rumah warga yang melanggar ketentuan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat.

“Tidak sembarangan begitu saja dibongkar, harus melalui musyawarah dulu,” terangnya.

Tak hanya itu, adat juga melarang membuang sampah ke sungai. Hal ini untuk menjaga kebersiahan dan keindahan sungai, serta mencegah terjadinya bencana alam seperti longsor dan banjir.

“Adat kasepuhan merupakan adat yang dijaga secara turun temurun untuk menjaga dari kepunahan. Dan masyarakat masih mempercayai bahwa bencana akan datang jika aturan adat dilanggar,” jelas Ruhandi.(Ep)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related