Tangsel – Tajudin (41) pedagang cobek yang didakwa mengeksploitasi anak membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Hal itu dikatakan Tajudin kepada awak media, saat mendatangi Mapolres Tangsel, Kamis (19/1/2017).
Didampingi kuasa hukumnya Abdul Hamid Jauzie, Tajudin menegaskan, ia tak pernah memanfaatkan anak-anak demi meraup keuntungan.
BACA JUGA: Bantu Anak Putus Sekolah, Tukang Cobek Keliling Malah Jadi Pesakitan
“Saya cuma mau bantu mereka anak-anak yang dititipkan orangtuanya ke saya karena mereka putus sekolah,” ungkap Tajudin.
Tajudin mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Tangsel, Jalan Boulevared Bintaro Jaya, Kecamatan Pondok Aren hanya untuk mengambil barang-barang disita polisi saat ia ditangkap April 2016 lalu.
BACA JUGA: LSM KPK Tipu Mertua Tajudin Penjual Cobek yang Dituduh Perdagangkan Orang
“Saya belum menyampaikan akan menggugat atau menuntut pihak kepolisan. Saya ke sini hanya untuk mengambil barang-barang saya yang disita polisi yakni SIM A, SIM C, STNK, dan KTP. Lalu, barang saya yang belum ketemu HP merk Cross,” kata Tajudin.
BACA JUGA: Kasasi Jaksa Terhadap Putusan Bebas Tajudin Dinilai Cederai Rasa Keadilan
Setelah ditahan selama sembilan bulan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (12/1/2017) menyatakan Tajudin tak bersalah. Ia divonis bebas.(Nda)