Kasihan Ribuan P3K di Kab. Serang Tak Terima Gaji 6 Bulan, Pemerhati: Pemerintah Abai!

Date:

FOTO ILUSTRASI pegawai pemerintah Honorer atau PNS. (Net)

Serang– Sebanyak 1.682 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru di Kabupaten Serang belum menemukan titik terang. Surat keputusan serta gaji selama 6 bulan belum diterima.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah beralasan adanya miskomunikasi antara Pemda dengan Pemerintah Pusat. Sehungga Ia mengira gaji PPPK dianggarkan oleh pemerintah pusat, sehingga Pemkab Serang tidak menanggarkan pada APBD 2022.

Pengamat Kebijakan Publik, Hasuri mengatakan, Pemkab Serang telah abai terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasal 5 ayat 2 bahwa Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Menurutnya, seharusnya Pemkab Serang bisa menafsirkan dan taat terhadap aturan terserbut.

“Ini menunjukkan Pemkab tidak taat peraturan. Ini menjadi persoalan serius yang mesti diselesaikan,” kata Hasuri saat dihubungi Bantenhits.com Sabtu, 25 Juni 2022.

Menurut Hasuri, terjadinya polemik P3K guru di Kabupaten Serang selain disebabkan adanya miskomunikasi, ia menilai Pemkab Serang tidak patuh dan taat terhadap amanat presiden melalui Perpres tersebut.

“Ini bukan miskomunikasi seperti yang dikatakan Bupati Serang, ini murni Pemkab abai terhadap amanat presiden. Sudah jelas disitu tertuang gaji dan tunjangan P3K itu dibebankan daerah,” ujarnya.

Dikatakan Hasuri, Pemkab Serang harus segera melakukan langkah kongkrit berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar dapat menemukan penyelesaian.

“Karena bagaimanapun ini kan kebijaksanaan pemerintah pusat, tetapi implementasi gaji dan tunjangan nya itu ada di Pemda. Nah, saran saya Pemkab Serang segera buka komunikasi untuk minta tambahan anggaran dana alokasi umum (DAU),” katanya.

Hasuri berharap, kedepan tidak ada lagi terjadi polemik seperti ini. Pemkab Serang harus mampu membangun keterbukaan komunikasi kebijakan sehingga dapat meminimalisir terjadi hal serupa.

“Padahal sudah diatur, Bupati Serang abai terhadap Perpres itu,” pungkasnya.

Editor: Fariz Abdullah 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Gelontorkan Bantuan Mesin Kapal hingga Alat Tangkap Ikan untuk Nelayan

Berita Tangerang - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang menggelontorkan bantuan...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Pj Bupati Ungkap Cara Pemkab Tangerang Jalin Harmonisasi dengan Buruh dan Pengusaha

Berita Tangerang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang saban...