Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket

Date:

Tangerang – Setelah puluhan kali beraksi di wialayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, komplotan maling spesialis pencuri di minimarket  berhasil ditangkap jajaran Polsek Pasar Kemis.

Pelaku diketahui bernama Dedi (30) warga asal Jatiuwung, Kota Tangerang dan Johan (23) warga Kabupaten Oku Timur.

 

Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih mengatakan, kedua pelaku ini terlibat dalam kasus pencurian sasaran minimarket.

“Modusnya sambil memasukan barang-barang ke dalam celana, mereka beraksi dengan membeli sebuah produk, untuk mengelabuhi petugas. Mereka masuk secara bergantian” jelasnya, Selasa (24/1/2017).

Selain itu, lanjut Kosasih pelaku juga berpura-pura ke kamar mandi dengan tujuan mencari barang-barang di gudang yang bisa mereka gasak.

“Di tempat yang sama, masing-masing dari mereka masuk sebanyak 10 kali. Petugas yang mencurigai langsung melaporkan pada kami dan kami langsung bergerak dan berhasil meringkus para pelaku,” paparnya.

Polisi berhasil menyita satu buah tas berisi barang-barang curian, seperti kosmetik dan peralatan kecantikan lainnya. 

Atas perbuatannya Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...