Tangerang – Setelah puluhan kali beraksi di wialayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, komplotan maling spesialis pencuri di minimarket berhasil ditangkap jajaran Polsek Pasar Kemis.
Pelaku diketahui bernama Dedi (30) warga asal Jatiuwung, Kota Tangerang dan Johan (23) warga Kabupaten Oku Timur.
Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih mengatakan, kedua pelaku ini terlibat dalam kasus pencurian sasaran minimarket.
“Modusnya sambil memasukan barang-barang ke dalam celana, mereka beraksi dengan membeli sebuah produk, untuk mengelabuhi petugas. Mereka masuk secara bergantian” jelasnya, Selasa (24/1/2017).
Selain itu, lanjut Kosasih pelaku juga berpura-pura ke kamar mandi dengan tujuan mencari barang-barang di gudang yang bisa mereka gasak.
“Di tempat yang sama, masing-masing dari mereka masuk sebanyak 10 kali. Petugas yang mencurigai langsung melaporkan pada kami dan kami langsung bergerak dan berhasil meringkus para pelaku,” paparnya.
Polisi berhasil menyita satu buah tas berisi barang-barang curian, seperti kosmetik dan peralatan kecantikan lainnya.
Atas perbuatannya Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Zie)