Cilegon – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bakal memberikan tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang masih kedapatan beroperasi hingga melebihi waktu yang sudah ditentukan.
“Sudah jelas, tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi sampai pukul 00.00 WIB. Ada tolerensi sampai pukul 01.00 WIB itu digunakan oleh para pengunjung untuk menyelesaikan pembayaran,” kata Kabid Ketertiba Ketentraman Umum (Trantibum), Satpol PP Cilegon, Elang Ramlan di sela-sela razia tempat hiburan malam di sepanjang jalur protokol Cilegon, Minggu (5/2/2017) dini hari.
Elang mengaku, banyak tempat hiburan malam yang masih saja membandel dan seolah tak menggubris instruksi Wali Kota Cialegon Tb Iman Ariyadi, yang meminta para pengelola tempat hiburan malam memperhatikan jam operasional.
“Kalau sudah diingatkan berkali-kali tapi masih tidak menggubris, kami tidak segan-segan untuk menutup tempat hiburan itu,” tegasnya.
Menurutnya, tindak kriminalitas berpotensi terjadi jika minimnya pengawasan terhadap tempat hiburan. Untuk itu, pihaknya akan gencar melakukan monitoring tersebut.
Para pengunjung yang tidak memiliki kartu identitas terpaksa digiring petugas ke Mapolres Cilegon untuk dilakukan pendataan.(Nda)