Pemkot Cilegon Ancam Tutup Tempat Hiburan Nakal

Date:

Cilegon – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bakal memberikan tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang masih kedapatan beroperasi hingga melebihi waktu yang sudah ditentukan.

“Sudah jelas, tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi sampai pukul 00.00 WIB. Ada tolerensi sampai pukul 01.00 WIB itu digunakan oleh para pengunjung untuk menyelesaikan pembayaran,” kata Kabid Ketertiba Ketentraman Umum (Trantibum), Satpol PP Cilegon, Elang Ramlan di sela-sela razia tempat hiburan malam di sepanjang jalur protokol Cilegon, Minggu (5/2/2017) dini hari.

Elang mengaku, banyak tempat hiburan malam yang masih saja membandel dan seolah tak menggubris instruksi Wali Kota Cialegon Tb Iman Ariyadi, yang meminta para pengelola tempat hiburan malam memperhatikan jam operasional.

“Kalau sudah diingatkan berkali-kali tapi masih tidak menggubris, kami tidak segan-segan untuk menutup tempat hiburan itu,” tegasnya.

Menurutnya, tindak kriminalitas berpotensi terjadi jika minimnya pengawasan terhadap tempat hiburan. Untuk itu, pihaknya akan gencar melakukan monitoring tersebut.

Para pengunjung yang tidak memiliki kartu identitas terpaksa digiring petugas ke Mapolres Cilegon untuk dilakukan pendataan.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...