Pengadilan Negeri Tangerang Vonis Mati Dua Terdakwa Pembunuh Eno Farihah

Date:

Tangerang – Dua terdakwa kasus pembunuhan Eno Farihah (19), Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/2/2017).

“Terdakwa Imam Hapriyadi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan. Terdakwa Rahmat Arifin terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan,” kata Hakim Ketua M. Irfan Siregar.

BACA JUGA: Terdakwa Pembunuhan Eno Farihah: Saya Dipaksa Mengaku, Diancam Pakai Senpi

Vonis mati bagi kedua terdakwa sekaligus mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mempertimbangkan perbuatan kedua terdakwa yang terbilang sadis dan keji, serta meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan. Kedua terdakwa juga tidak menunjukkan rasa penyesalannya. Untuk itu, menjatuhkan pidana dengan pidana hukuman mati,” kata Irfan.

Kedua terdakwa diberikan waktu 7 hari bersama kuasa hukumnya jika ingin melakukan banding terhadap vonis tersebut.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related