Ini 7 Lembaga Survei yang Akan Hitung Cepat Pilkada Banten

Date:

Serang – Tujuh lembaga survei telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan hitung cepat (quick qount) hasil suara Pilkada Banten 2017.

Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Banten, Syaeful Bahri, Selasa (14/2/2017) mengatakan, ketujuh lembaga survei yang mendaftar telah dinyatakan kredibel untuk melakukan quick qount.

Ketujuh lembaga survei itu diantaranya, Indo Barometer, Sun Televisi Network (Inews TV), Indikator Politik Indonesia, Lingkaran Survei Kebijakan Publik (LSKP), Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Pandawa Research, dan Rakata Institute.

“Ya, sampai saat ini sudah ada tujuh lembaga survei sudah melapor dan mendaftarlkan diri serta siap melakukan survei Pilkada Banten,” kata Syaeful.

Ia menjelaskan, jika ada lembaga survei di luar tujuh lembaga survei tersebut merilis dan mempublikasikannya maka akan terkena sanksi Bawaslu Banten karena dianggap illegal.

Syaeful menerangka, lembaga survei diatur oleh PKPU. Lembaga survei dilarang merilis hasil hitung cepatnya pada saat pencoblosan dan waktu pemungutan suara.

“Kalau masih mencoblos, mereka (lembaga surevi) tidak boleh mengeluarkan hasilnya. Itu pelanggaran berat. Penghitungan selesai sekitar pukul 14.00 atau 15.00 WIB, jadi hasil hitung cepatnya baru boleh dikeluarkan setelah itu,” paparnya.

Menurutnya, lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat harus benar-benar berbadan hukum. Untuk mengetahui legalitasnya, KPU akan mengkonfirmasi ke Kementrian Hukum dan HAM.

“Jadi kita tahu, lembaga survei tersebut terdaftar atau tidak. Kemudian kita konfirmasi lagi ke KPU RI. Kalau dia lembaga survei nasional seharusnya terdaftar juga di KPU,” ungkapnya.

Lembaga survei sambung Syaeful juga harus bisa menjelaskan metode yang digunakan. Berapa sampling dan margin error serta populasinya agar hasil dari lembaga survei bisa dibuktikan validitasnya, sebab itu adalah hasil kerja ilmiah.

“Lembaga itu yang datang ke kita, jadi kita enggak milih-milih, yang penting mereka mau menjelaskan metode dan populasi yang akan disurveinya,” tutupnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Kabupaten Serang Hibahkan APD dan Alkes yang Dipakai saat Pilkada ke Pemkab

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menghibahkan...

Pemilih di Kabupaten Serang Terbanyak pada Pilkada Serentak 2020

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyediakan...

Tok! KPU Tetapkan Ada 297.045 Daftar Pemilih Tetap di Pilkada Kota Cilegon

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan terdapat...

KPU Pandeglang Batasi Umur Petugas KPPS, Umur di Atas 50 Tahun Ditolak

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membatasi umur...