150.935 Pemilih di Banten Belum Rekam e-KTP

Date:

Banten Hits – Jelang pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan dilakukan Kamis (8/12/2016), 150.935 pemilih Pilgub Banten 2017 belum melakukan perekaman e-KTP.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten meminta kepada KPU tingkat kabupaten/kota bersama Disdukcapil dengan pengawasan panawaslu melakukan pengecekan nama-nama pemilih yang berpotensi tercoret dari daftar pemilih.

“Kami masih terus koordinasi dengan Disdukcapil untuk melihat perkembangan jumlah pemilih yang tidak terdaftar di data base. Hasil rapat sebelumnya, terdapat 995.081 pemilih yang tidak memiliki e-KTP,” kata Divisi Humas, Data, Informasi dna Hubungan Antar Lembaga KPU Banten, Didih M Sudi, Minggu (4/12).

Namun kata Didih, dari rapat yang dilakukan Minggu (4/12), pemilih yang belum melakukan perekaman atau tidak ditemukan dalam database kependudukan SIAK Disdukcapil tersisa 150.935.

“Kota Cilegon 1.308, Kota Serang 120, Kota Tangerang 16.596, Kota Tangsel 8.046, Kabupaten Lebak 7.223, Kabupaten Pandeglang 47.493, Kabupaten Serang 8.636, Kabupaten Tangerang 61.513,” urainya.

Hingga saat ini, pengecekan data masih terus berlangsung. Pasalnya, masih sangat dimungkinkan adanya perbedaan data DPS. Oleh karenanya, pihaknya meminta KPU dan Disdukcapil kabupaten/kota terus melanjutkan pengecekan nama-nama pemilih yang berpotensi non e-KTP.

Kemudian, KPU dan Disdukcapil kabupaten/kota segera membuat berita acara penyerahan nama-nama pemilih yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebagai dasar untuk mempertahankan atau mencoret nama-nama pemilih di DPT nantinya.

“Pleno itu tanggal 5-6 Desember, bagi KPU kabupaten/kota yang belum selesai rekapnya dan sudah menjadwalkan tanggal 5 Desember supaya memundurkan ke tanggal 6 Desember,” jelasnya.

Lebih lanjut Didih mengatakan, pleno akan dilaksanakan di masing-masing KPU kabupaten/kota. Sedangkan, untuk pleno di tingkat PPK sudah dilakukan, sehingga data sekarang sudah diserahkan ke kabupaten/kota.

Jika sampai penetapan DPT ternyata pemilih tersebut tidak juga ditemukan di database atau tidak melakukan perekaman e-KTP, maka pemilih tersebut akan tercoret dari daftar pemilih.

“Bisa tercoret dari daftar pemilih kalau enggak ditemukan juga,” pungkasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Kabupaten Serang Hibahkan APD dan Alkes yang Dipakai saat Pilkada ke Pemkab

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menghibahkan...

Pemilih di Kabupaten Serang Terbanyak pada Pilkada Serentak 2020

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyediakan...

Tok! KPU Tetapkan Ada 297.045 Daftar Pemilih Tetap di Pilkada Kota Cilegon

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan terdapat...

KPU Pandeglang Batasi Umur Petugas KPPS, Umur di Atas 50 Tahun Ditolak

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membatasi umur...