Transaksi Sabu, Beni Ditangkap di Depan Pabrik Astor Tangerang

Date:

Tangerang – Sarli Beni (26), warga Kampung Bungaok, Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan ketika hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Beni ditangkap Unit Reskrim Polsek Legok saat sedang menunggu pembeli di depan Pabrik Astor, Desa Kemuning, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/3/2017).

“Penangkapan ini berawal dari informasi warga bahwa tersangka akan menjual narkotika jenis sabu di depan pabrik Astor,” kata Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Mansuri, Kamis (2/3).

Kepada petugasm Beni mengaku, barang haram tersebut ia dapatkan dari rekannya.

“Pelaku mengendarai sepeda motor menemui seseorang yang menurut keterangan pelaku bernama Yuri (DPO), kita dapatkan barang bukti sabu yang disimpan di kantong jaket, satu bungkus sabu seberat 0,10 gram,” ungkap Mansuri.

Beni bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Legok guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related