Nyambi Jadi Bandar Judi, Pemilik Lapo di Curug Tangerang Ditangkap Polisi

Date:

Tangerang – Penyakit masyarakat dalam bentuk judi toto gelap (togel) seakan tak ada matinya. Kali ini jajaran Polsek Curug membekuk seorang bandar togel di Kampung Cijengir, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/3/2017).

 

Pelaku yang diamankan berinisil JS (44) warga Perumahan Binong Permai, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Pelaku merupakan pemilik Lapo di wilayah Curug.

Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, tersangka merupakan  bandar judi togel itu. Dia diketahui telah melakukan bisnis haram itu lebih dari satu tahun.

“Tersangka ditangkap karena telah menjual kupon judi togel. Disita barang bukti uang tunai Rp 405.000 dan satu handphone,” ungkapnya, Selasa (7/3/2017).

Mansuri mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang berada di Lapo Proma miliknya di Kampung Cijengir, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

“Setelah ditangkap, maka diketahui bahwa TKP merupakan warung Lapo miliknya,” Kata Mansuri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Zie)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...